Indikator Ketercapaian Standar SPMI

NoPernyataan Isi Standar  Indikator Capaian  
1Ketua program studi berkoordinasi dengan dosen pengampu mata kuliah di program studi untuk menyusun penilaian berdasarkan prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang terintegrasi terlihat didalam instrumen penilaian dalam bentuk rubrik atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain untuk setiap mata kuliah yang berlaku disetiap semester.   Berita acara koordinasi antara prodi dan dosen pengampuh mengenai format dan kriteria penilaian baik dalam bentuk publish portofolio atau hanya desain tiap mata kuliah      
2Dosen pengampu membuat mekanisme penilaian dengan menyusun, menyampaikan,menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana  pembelajaran per semester     Dokumen mekanisme penilaian sudah diisi untuk masing-masing mata kuliah     
3Biro Akademik wajib menyusun rubrik penilaian yang mengandung prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang terintegrasi dikumpulkan ke program studi 2 minggu sebelum proses belajar mengajar dilaksanakan Tersedianya rubrik, portofolio dan karya desain penilaian Biro Akademik mensosialisikan format rubrik, portofolio dan karya desain penilaian kepada dosen pengampu
4Dosen pengampu wajib mengisi rubrik penilaian yang mengandung prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang terintegrasi dikumpulkan ke program studi 3 minggu setelah proses belajar mengajar selesai. Dosen menyerahkan rubrik, portofolio dan karya desain penilaian untuk setiap mata kuliah yang diampu
5Ketua program studi berkoordinasi dengan para dosen pengampu mata kuliah untuk menetapkan teknik penilaian terdiri dari observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan dan angket di awal semester Tersedianya panduan penilaian Program studi membuat rekapitulasi teknik penilaian dari semua mata kuliah yang berjalan pada setiap semester.
6Biro Akademik berkoordinasi dengan ketua program studi dan para dosen pengampu mata kuliah menentukan instrumen penilaian penguasaan pengetahuan umum dan ketrampilan khusus dilakukan dengan memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian diawal semester Biro Akademik menyediakan instrumen penilaian kepada dosen pengampu.
7Dosen mengumpulkan hasil akhir penilaian yang merupakan hasil integrasi antara teknik dan instrumen di akhir semester. Dosen menyerahkan dan hasil penilaian serta mendokumentasikan setiap semester
8Dosen dalam memperoleh umpan balik wajib membuat tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir serta prosedur penilaian yang dapat dilakukan melalui penilaian bertahap/ atau penilaian berulang dituangkan dalam Rencana Pembelajaran Semester 3 minggu sebelum pelaksanaan perkuliahan Tersedianya perbaikan RPS
9Dosen pengampu, tim dosen dan stakeholder yang relevan dapat memberikan penilaian pada penilaian seminar kerja praktek atau seminar dan sidang tugas akhir. Prodi menyerahkan berita acara penilaian kerja praktek (magang) dan tugas akhir kepada Biro Akademik paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan.
10Dosen pengampu, tim dosen dan mahasiswa (asisten Lab.) memberikan penilaian pada kegiatan praktikum. Dosen menyerahkan hasil penilaian kegiatan praktikum kepada Biro Akademik setiap akhir semester
11Dosen membuat laporan penilaian dengan mengacu pada kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dengan kisaran : huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik; huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik; huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup; huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang Dosen menyerahkan hasil laporan penilaian kepada Biro Akademik setiap semester paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan ujian.
12Biro Akademik berkewajiban menerbitkan hasil belajar mahasiswa pada akhir semester berupa hasil belajar semester dalam bentuk Indeks Prestasi Semester (IPS) dan menyediakan hasil belajar kumulatif dalam bentuk Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Tersedianya Indeks Prestasi Sementara setelah ujian setiap semester
13Biro Akademik menerbitkan kelulusan mahasiswa dengan kriteria cukup memuaskan untuk IPK (2,0 – 2,75), memuaskan untuk IPK (2,76 – 3,00), kriteria sangat memuaskan untuk IPK ( 3,01 – 3,50) dan kriteria dengan pujian untuk IPK > 3,50 yang tercantum dalam hasil belajar Kumulatif Tersedianya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) setelah sidang Yudisium.
14Biro Akademik menerbitkan Ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan sertifikasi kompetensi yang diwajibkan oleh masing masing prodi baik yang sesuai dengan cabang keilmuannya atau pun diluar cabang keilmuannya yang tertulis dalam SKPI bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium. Tersedianya Ijazah Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan sertifikasi kompetensi pada sidang yudisium