Kode Etik Dosen

Dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, dosen hendaknya senantiasa berpegang teguh pada kode etik dosen STIU Darul Quran (Keputusan Ketua No. 20a Tahun 2019). Kode etik merupakan rambu-rambu yang mengarahkan dosen dalam bertindak dan bersikap baik sebagai pendidik dan peneliti maupun sebagai pengabdi kepada masyarakat. Kode etik dosen STIU Darul Quran meliputi:

  1. Etika terhadap Diri Sendiri
    1. Menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
    2. Bersikap santun dan rendah hati dalam perilaku sehari-hari.
    3. Proaktif dalam memperluas wawasan dan mengembangkan kemampuan diri sendiri.
    4. Menolak pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaannya.
    5. Menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran dalam setiap perbuatan.
    6. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani.
    7. Berpenampilan rapi dan sopan.
  1. Etika terhadap Sesama Dosen
    1. Bekerjasama secara harmonis dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
    2. Mengembangkan, meningkatkan mutu profesi, membina hubungan kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
    3. Bersikap santun terhadap teman sejawat, tidak mencaci, merendahkan atau mengungkap kejelekan sejawat di muka umum.
    4. Membangun kreativitas dan memberikan dorongan positif kepada rekan sejawat dan dosen junior untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
    5. Memegang teguh dan menghormati hak dan kebebasan akademik serta hak kebebasan mimbar akademik antar dosen.
    6. Memelihara dan menumbuh kembangkan masyarakat akademik antar dosen.
    7. Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau keahlian rekan sejawatnya.
    8. Menghormati sesama dosen dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari rekan sejawat.
    9. Memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap rekan dosen dan juniornya.
    10. Memberikan kesempatan kepada dosen junior untuk mengembangkan kariernya.
    11. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan, menjunjung tinggi harkat dan martabat sesame dosen, menghargai perbedaan pendapat di antara rekan – rekan dosen.
    12. Menghargai antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi maupun antar instansi.
    13. Memperlakukan teman dosen yang lain dengan baik sebagaimana ia ingin diperlakukan.
    14. Tidak membuka hal-hal yang memalukan atau merugikan teman sejawat baik disengaja maupun tidak disengaja, kecuali hal itu merupakan keharusan dalam memenuhi tuntutan profesional atau diharuskan menurut hukum dan perundang- undangan.
  1. Etika terhadap Mahasiswa
    1. Melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran dengan sikap tulus ikhlas, kreatif, komunikatif, berpegang pada moral luhur dan profesionalisme.
    2. Tidak bertindak diskriminatif atas dasar ras, warna kulit, keyakinan, jenis kelamin, suku bangsa, status perkawinan, kepercayaanf agama, politik, keluarga, keturunan dan latar belakang sosial dan budaya mahasiswa.
    3. Menjaga hubungan baik dengan bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
    4. Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    5. Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
    6. Mengembangkan dan merangsang pemikiran kreatif dan inovatif mahasiswa.
    7. Memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kemampuan dan hasil prestasi mahasiswa secara obyektif.
    8. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas mahasiswa.
    9. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap para mahasiswa.
    10. Selalu berusaha untuk menjadi panutan (role model) bagi mahasiswa.
    11. Menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
    12. Membantu mahasiswa dan melayani mereka secara adil.
    13. Memberikan motivasi kepada anak didik sehingga dapat merangsang daya fikir.
    14. Tidak melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswa seperti pelecehan seksual atau hubungan suami istri di luar pernikahan.
    15. Tidak membuka hal-hal yang memalukan atau merugikan mahasiswa baik disengaja maupun tidak disengaja, kecuali hal itu merupakan keharusan dalam memenuhi tuntutan profesional atau diharuskan menurut hukum dan perundang- undangan.
  1. Etika terhadap Tenaga Kependidikan
    1. Memposisikan tenaga kependidikan sebagai mitra kerja dan bersikap saling menghargai.
    2. Menjaga hubungan baik dengan Tenaga Kependidikan.
    3. Menjaga hubungan baik dalam bidang pekerjaan secara profesional dan kemanusiaan dalam suasana kekeluargaan.
  1. Etika terhadap Universitas
    1. Menjunjung tinggi Visi, Misi, dan Tujuan Universitas.
    2. Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi.
    3. Berperan aktif memelihara dan mengembangkan keberadaan universitas.
    4. Menjaga dan meningkatkan nama baik universitas.
    5. Mentaati peraturan yang berlaku di universitas.
  1. Etika dalam Bermasyarakat
    1. Menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain.
    2. Bergaya hidup wajar dan toleran terhadap orang lain dan lingkungan.
    3. Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat.
    4. Tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu keharmonisan masyarakat.
    5. Menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan sekitar.
    6. Berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan.
    7. Membudayakan sikap tolong menolong dan dan bergotong royong di lingkungan masyarakat.
    8. Menjaga kelestarian keutuhan keluarga, keharmonisan dan kesejahteraan keluarga, serta reputasi sosialnya di masyarakat.
    9. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat.
  2. Etika dalam Bernegara
    1. Mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen.
    2. Menghormati lambang-lambang dan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
    4. Menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan Negara.
    5. Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    6. Menggunakan keuangan Negara dan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7. Mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
    8. Berperan aktif dalam menyukseskan pembangunan nasional.
    9. Memegang teguh rahasia negara.
    10. Menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa.
    11. Menggunakan sumber daya alam secara arif dan bertanggungjawab.
    12. Menjaga dan menggunakan fasilitas umum dengan baik sesuai peruntukannya.
  1. Etika dalam Bidang Akademik dan Pembinaan Mahasiswa
    1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian,melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat secara profesional.
    2. Mengajar dan memberikan layanan akademik dengan cara terbaik menurut kemampuannya serta penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan.
    3. Menjunjung tinggi hak mengajar yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme sebagai seorang pendidik yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dan keteladanan.
    4. Menjauhi dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar.
    5. Menegakkan disiplin dan kejujuran dalam melaksanakan tugas.
    6. Memiliki sikap kooperatif dan komit dalam mewujudkan visi dan misi program studi, dan universitas.
    7. Harus bersedia jadi promotor untuk seorang dosen dengan jabatan Guru Besar.
    8. Memperhatikan batas keahlian dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta sesuai dengan kompetensinya.
    9. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan kaidah- kaidah keilmuan.
    10. Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi sesuai dengan bidangnya.
    11. Menjunjung tinggi sifat beradab, universal, dan objektif ilmu pengetahuan untuk mencapai kenyataan dan kebenaran demi kemanfaatan dan kebahagiaan manusia.
    12. Memelihara kemampuan dan kemajuan akademik dalam disiplin ilmu masing- masing sehingga dapat terus mengikuti arah perkembangan ilmu dan teknologi.
    13. Menyempurnakan metode pendidikan dan pembelajaran.
    14. Melakukan pembinaan terhadap mahasiswa baik dalam bentuk ekstra kurikuler maupun intrakurikuler.
    15. Memberi teladan, membangun kreativitas dan memberikan dorongan yang positif kepada mahasiswa.
  2. Etika dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
    1. Bersikap dan berfikir analitis, kritis, jujur, objektif dan berpegang teguh pada semua aspek proses penelitian serta tidak boleh memalsukan atau memanipulasi data maupun hasil penelitian.
    2. Bersifat terbuka, saling berbagi data, hasil, metoda, dan gagasan yang lain, kecuali data yang dapat dipatenkan.
    3. Bersifat jujur, profesional, berperikemanusiaan dan memperhatikan faktor-faktor ketepatan, keseksamaan dan kecermatan, perasaan religius serta keadilan gender.
    4. Melakukan prosedur penelitian yang sistematis dengan menggunakan pembuktian yang sahih dan dilakukan secara terus-menerus untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
    5. Menghormati dan menghargai objek penelitian, baik yang berupa manusia maupun hewan, baik yang hidup maupun yang sudah mati, atau bagian/fragmen dari manusia coba tersebut.
    6. Tidak menutupi kelemahan atau membesar-besarkan hasil penelitian.
    7. Mengarahkan penelitian untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau perolehan hak paten untuk mendorong perkembangan industri nasional.
    8. Wajib mencermati antara manfaat yang diharapkan dari penelitian dengan biaya dan beban yang dikeluarkan, khususnya beban yang dituntut dari sponsor.
    9. Tidak boleh menjanjikan hal di luar kemampuan peneliti.
    10. Wajib menghasilkan atau memberikan apa yang dapat dijanjikan dari penelitian.
    11. Wajib menjelaskan kepada penyandang dana kesimpulan yang diperoleh dari penelitian.
    12. Wajib menjelaskan keterbatasan hasil penelitian dan membedakan antara kesimpulan penelitian dan ekstrapolasinya.
    13. Bebas dari kepentingan golongan, penguasa, agama, atau partai agar pemikiran intelektualnya dapat membenarkan setiap keputusan penelitian.
    14. Senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, keterbukaan, bersifat obyektif, bertanggung jawab, berwawasan luas/semesta, kebersamaan, dan cara berfikir ilmiah, menghargai penemuan dan pendapat akademisi lain, tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
    15. Menghormati dan menghargai hasil penelitian mahasiswa, dosen atau tim peneliti baik yang dipublikasikan maupun tidak.
    16. Tidak memberi dan tidak menerima sesuatu yang bersifat ilegal sehubungan dengan kegiatan yang dilaksanakan.
    17. Melakukan penelitian secara profesional dan ditunjang oleh kompetensi akademik yang dimiliki.
    18. Menolak membuatkan karya ilmiah untuk mahasiswa, rekan seprofesi dan orang lain.
    19. Tidak menggunakan skripsi, tesis, disertasi atau karya ilmiah yang murni berasal dari ide dan pemikiran mahasiswa di bawah bimbingannya sebagai karya pribadi.
    20. Mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    21. Tidak menerima imbalan lain yang tidak sesuai dengan hak dan jerih payah yang dilakukannya.
    22. Menolak pekerjaan pengabdian yang bertentangan dengan tata nilai dan norma yang berlaku.
    23. Melakukan pengabdian secara profesional dan ditunjang oleh kompetensi yang dimiliki.
    24. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan mematuhi kode etik pengabdian kepada masyarakat.
    25. Mengupayakan agar kegiatan dapat meningkatkan mutu akademik Universitas Andalas dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
  1. Etika dalam Publikasi Ilmiah
    1. Menghindari tindakan plagiat yaitu perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
    2. Tidak melakukan publikasi ulang karya sendiri.
    3. Tidak melupakan penelitian dan peneliti terdahulu.
    4. Mengutip dengan jujur hasil karya orang lain sesuai dengan makna aslinya, termasuk yang melalui komunikasi pribadi.
    5. Mencantumkan sumber penggunaan gambar dan tabel yang dikutip
    6. Meminta izin penggunaan gambar perorangan atau manusia coba (probandus),dan kalau tidak ingin dikenal hanus ditutup sebagian mukanya, terutama matanya atau bagian-bagian yang dapat menjadi petunjuk identifikasi.
    7. Mencantumkan semua kontributor kecuali yang tidak bersedia.
    8. Memberi pernyataan jasa kepada pemberi gagasan, disamping pemberi izin, fasilitas dan bantuan lainnya