Kode Etik Dosen
Dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, dosen hendaknya senantiasa berpegang teguh pada kode etik dosen STIU Darul Quran (Keputusan Ketua No. 20a Tahun 2019). Kode etik merupakan rambu-rambu yang mengarahkan dosen dalam bertindak dan bersikap baik sebagai pendidik dan peneliti maupun sebagai pengabdi kepada masyarakat. Kode etik dosen STIU Darul Quran meliputi:
- Etika terhadap Diri Sendiri
- Menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
- Bersikap santun dan rendah hati dalam perilaku sehari-hari.
- Proaktif dalam memperluas wawasan dan mengembangkan kemampuan diri sendiri.
- Menolak pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaannya.
- Menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran dalam setiap perbuatan.
- Menjaga kesehatan jasmani dan rohani.
- Berpenampilan rapi dan sopan.
- Etika terhadap Sesama Dosen
- Bekerjasama secara harmonis dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Mengembangkan, meningkatkan mutu profesi, membina hubungan kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
- Bersikap santun terhadap teman sejawat, tidak mencaci, merendahkan atau mengungkap kejelekan sejawat di muka umum.
- Membangun kreativitas dan memberikan dorongan positif kepada rekan sejawat dan dosen junior untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
- Memegang teguh dan menghormati hak dan kebebasan akademik serta hak kebebasan mimbar akademik antar dosen.
- Memelihara dan menumbuh kembangkan masyarakat akademik antar dosen.
- Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau keahlian rekan sejawatnya.
- Menghormati sesama dosen dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari rekan sejawat.
- Memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap rekan dosen dan juniornya.
- Memberikan kesempatan kepada dosen junior untuk mengembangkan kariernya.
- Memelihara rasa persatuan dan kesatuan, menjunjung tinggi harkat dan martabat sesame dosen, menghargai perbedaan pendapat di antara rekan – rekan dosen.
- Menghargai antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi maupun antar instansi.
- Memperlakukan teman dosen yang lain dengan baik sebagaimana ia ingin diperlakukan.
- Tidak membuka hal-hal yang memalukan atau merugikan teman sejawat baik disengaja maupun tidak disengaja, kecuali hal itu merupakan keharusan dalam memenuhi tuntutan profesional atau diharuskan menurut hukum dan perundang- undangan.
- Etika terhadap Mahasiswa
- Melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran dengan sikap tulus ikhlas, kreatif, komunikatif, berpegang pada moral luhur dan profesionalisme.
- Tidak bertindak diskriminatif atas dasar ras, warna kulit, keyakinan, jenis kelamin, suku bangsa, status perkawinan, kepercayaanf agama, politik, keluarga, keturunan dan latar belakang sosial dan budaya mahasiswa.
- Menjaga hubungan baik dengan bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
- Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
- Mengembangkan dan merangsang pemikiran kreatif dan inovatif mahasiswa.
- Memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kemampuan dan hasil prestasi mahasiswa secara obyektif.
- Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas mahasiswa.
- Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap para mahasiswa.
- Selalu berusaha untuk menjadi panutan (role model) bagi mahasiswa.
- Menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
- Membantu mahasiswa dan melayani mereka secara adil.
- Memberikan motivasi kepada anak didik sehingga dapat merangsang daya fikir.
- Tidak melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswa seperti pelecehan seksual atau hubungan suami istri di luar pernikahan.
- Tidak membuka hal-hal yang memalukan atau merugikan mahasiswa baik disengaja maupun tidak disengaja, kecuali hal itu merupakan keharusan dalam memenuhi tuntutan profesional atau diharuskan menurut hukum dan perundang- undangan.
- Etika terhadap Tenaga Kependidikan
- Memposisikan tenaga kependidikan sebagai mitra kerja dan bersikap saling menghargai.
- Menjaga hubungan baik dengan Tenaga Kependidikan.
- Menjaga hubungan baik dalam bidang pekerjaan secara profesional dan kemanusiaan dalam suasana kekeluargaan.
- Etika terhadap Universitas
- Menjunjung tinggi Visi, Misi, dan Tujuan Universitas.
- Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Berperan aktif memelihara dan mengembangkan keberadaan universitas.
- Menjaga dan meningkatkan nama baik universitas.
- Mentaati peraturan yang berlaku di universitas.
- Etika dalam Bermasyarakat
- Menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain.
- Bergaya hidup wajar dan toleran terhadap orang lain dan lingkungan.
- Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat.
- Tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu keharmonisan masyarakat.
- Menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan sekitar.
- Berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan.
- Membudayakan sikap tolong menolong dan dan bergotong royong di lingkungan masyarakat.
- Menjaga kelestarian keutuhan keluarga, keharmonisan dan kesejahteraan keluarga, serta reputasi sosialnya di masyarakat.
- Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat.
- Etika dalam Bernegara
- Mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen.
- Menghormati lambang-lambang dan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan Negara.
- Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menggunakan keuangan Negara dan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
- Berperan aktif dalam menyukseskan pembangunan nasional.
- Memegang teguh rahasia negara.
- Menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa.
- Menggunakan sumber daya alam secara arif dan bertanggungjawab.
- Menjaga dan menggunakan fasilitas umum dengan baik sesuai peruntukannya.
- Etika dalam Bidang Akademik dan Pembinaan Mahasiswa
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian,melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat secara profesional.
- Mengajar dan memberikan layanan akademik dengan cara terbaik menurut kemampuannya serta penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan.
- Menjunjung tinggi hak mengajar yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme sebagai seorang pendidik yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dan keteladanan.
- Menjauhi dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar.
- Menegakkan disiplin dan kejujuran dalam melaksanakan tugas.
- Memiliki sikap kooperatif dan komit dalam mewujudkan visi dan misi program studi, dan universitas.
- Harus bersedia jadi promotor untuk seorang dosen dengan jabatan Guru Besar.
- Memperhatikan batas keahlian dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta sesuai dengan kompetensinya.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan kaidah- kaidah keilmuan.
- Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi sesuai dengan bidangnya.
- Menjunjung tinggi sifat beradab, universal, dan objektif ilmu pengetahuan untuk mencapai kenyataan dan kebenaran demi kemanfaatan dan kebahagiaan manusia.
- Memelihara kemampuan dan kemajuan akademik dalam disiplin ilmu masing- masing sehingga dapat terus mengikuti arah perkembangan ilmu dan teknologi.
- Menyempurnakan metode pendidikan dan pembelajaran.
- Melakukan pembinaan terhadap mahasiswa baik dalam bentuk ekstra kurikuler maupun intrakurikuler.
- Memberi teladan, membangun kreativitas dan memberikan dorongan yang positif kepada mahasiswa.
- Etika dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
- Bersikap dan berfikir analitis, kritis, jujur, objektif dan berpegang teguh pada semua aspek proses penelitian serta tidak boleh memalsukan atau memanipulasi data maupun hasil penelitian.
- Bersifat terbuka, saling berbagi data, hasil, metoda, dan gagasan yang lain, kecuali data yang dapat dipatenkan.
- Bersifat jujur, profesional, berperikemanusiaan dan memperhatikan faktor-faktor ketepatan, keseksamaan dan kecermatan, perasaan religius serta keadilan gender.
- Melakukan prosedur penelitian yang sistematis dengan menggunakan pembuktian yang sahih dan dilakukan secara terus-menerus untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
- Menghormati dan menghargai objek penelitian, baik yang berupa manusia maupun hewan, baik yang hidup maupun yang sudah mati, atau bagian/fragmen dari manusia coba tersebut.
- Tidak menutupi kelemahan atau membesar-besarkan hasil penelitian.
- Mengarahkan penelitian untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau perolehan hak paten untuk mendorong perkembangan industri nasional.
- Wajib mencermati antara manfaat yang diharapkan dari penelitian dengan biaya dan beban yang dikeluarkan, khususnya beban yang dituntut dari sponsor.
- Tidak boleh menjanjikan hal di luar kemampuan peneliti.
- Wajib menghasilkan atau memberikan apa yang dapat dijanjikan dari penelitian.
- Wajib menjelaskan kepada penyandang dana kesimpulan yang diperoleh dari penelitian.
- Wajib menjelaskan keterbatasan hasil penelitian dan membedakan antara kesimpulan penelitian dan ekstrapolasinya.
- Bebas dari kepentingan golongan, penguasa, agama, atau partai agar pemikiran intelektualnya dapat membenarkan setiap keputusan penelitian.
- Senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, keterbukaan, bersifat obyektif, bertanggung jawab, berwawasan luas/semesta, kebersamaan, dan cara berfikir ilmiah, menghargai penemuan dan pendapat akademisi lain, tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
- Menghormati dan menghargai hasil penelitian mahasiswa, dosen atau tim peneliti baik yang dipublikasikan maupun tidak.
- Tidak memberi dan tidak menerima sesuatu yang bersifat ilegal sehubungan dengan kegiatan yang dilaksanakan.
- Melakukan penelitian secara profesional dan ditunjang oleh kompetensi akademik yang dimiliki.
- Menolak membuatkan karya ilmiah untuk mahasiswa, rekan seprofesi dan orang lain.
- Tidak menggunakan skripsi, tesis, disertasi atau karya ilmiah yang murni berasal dari ide dan pemikiran mahasiswa di bawah bimbingannya sebagai karya pribadi.
- Mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Tidak menerima imbalan lain yang tidak sesuai dengan hak dan jerih payah yang dilakukannya.
- Menolak pekerjaan pengabdian yang bertentangan dengan tata nilai dan norma yang berlaku.
- Melakukan pengabdian secara profesional dan ditunjang oleh kompetensi yang dimiliki.
- Melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan mematuhi kode etik pengabdian kepada masyarakat.
- Mengupayakan agar kegiatan dapat meningkatkan mutu akademik Universitas Andalas dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
- Etika dalam Publikasi Ilmiah
- Menghindari tindakan plagiat yaitu perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
- Tidak melakukan publikasi ulang karya sendiri.
- Tidak melupakan penelitian dan peneliti terdahulu.
- Mengutip dengan jujur hasil karya orang lain sesuai dengan makna aslinya, termasuk yang melalui komunikasi pribadi.
- Mencantumkan sumber penggunaan gambar dan tabel yang dikutip
- Meminta izin penggunaan gambar perorangan atau manusia coba (probandus),dan kalau tidak ingin dikenal hanus ditutup sebagian mukanya, terutama matanya atau bagian-bagian yang dapat menjadi petunjuk identifikasi.
- Mencantumkan semua kontributor kecuali yang tidak bersedia.
- Memberi pernyataan jasa kepada pemberi gagasan, disamping pemberi izin, fasilitas dan bantuan lainnya