Pernyataan Isi Standar SPMI  

  1. Ketua program studi berkoordinasi dengan dosen pengampu mata kuliah di program studi untuk menyusun penilaian berdasarkan prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang terintegrasi terlihat didalam instrumen penilaian dalam bentuk rubrik atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain untuk setiap mata kuliah yang berlaku disetiap semester.   
  2. Dosen pengampu membuat mekanisme penilaian dengan menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran per semester.   
  3. Staf Akademik wajib menyusun rubrik penilaian yang mengandung prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang terintegrasi dikumpulkan ke program studi 2 minggu sebelum proses belajar mengajar dilaksanakan.   
  4. Dosen pengampu wajib mengisi rubrik penilaian yang mengandung prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang terintegrasi dikumpulkan ke program studi 3 minggu setelah proses belajar mengajar selesai.   
  5. Ketua program studi berkoordinasi dengan para dosen pengampu mata kuliah untuk menetapkan teknik penilaian terdiri dari observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan dan angket diawal semester.   
  6. Biro Akademik berkoordinasi dengan ketua program studi dan para dosen pengampu mata kuliah menentukan instrumen penilaian penguasaan pengetahuan umum dan ketrampilan khusus dilakukan dengan memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian diawal semester   
  7. Dosen mengumpulkan hasil akhir penilaian yang merupakan hasil integrasi antara teknik dan instrumen diakhir semester.   
  8. Dosen dalam memperoleh umpan balik wajib membuat tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir serta prosedur penilaian yang dapat dilakukan melalui penilaian bertahap/ atau penilaian berulang dituangkan dalam Rencana Pembelajaran Semester 3 minggu sebelum pelaksanaan perkuliahan.   
  9. Dosen pengampu, tim dosen dan stakeholder yang relevan dapat memberikan penilaian pada penilaian seminar kerja praktek atau seminar dan sidang tugas akhir.   
  10. Dosen pengampu, tim dosen dan mahasiswa (asisten Lab.) memberikan penilaian pada kegiatan praktikum.   
  11. Dosen membuat laporan penilaian dengan mengacu pada kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dengan kisaran : 
  • huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;   
  • huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;   
  • huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;   
  • huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang   
  • huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.   
  1. Biro Akademik berkewajiban menerbitkan hasil belajar mahasiswa pada akhir semester berupa hasil belajar semester dalam bentuk Indeks Prestasi Semester (IPS) dan menyediakan hasil belajar kumulatif dalam bentuk Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).   
  2. Biro Akademik menerbitkan kelulusan mahasiswa dengan kriteria cukup memuaskan untuk IPK (2,0 – 2,75), memuaskan untuk IPK (2,76 – 3,00), kriteria sangat memuaskan untuk IPK ( 3,01 – 3,50) dan kriteria dengan pujian untuk IPK > 3,50 yang tercantum dalam hasil belajar komulatif   
  3. Biro Akademik menerbitkan Ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan sertifikasi kompetensi yang diwajibkan oleh masing masing prodi baik yang sesuai dengan cabang keilmuannya atau pun diluar cabang keilmuannya yang tertulis dalam SKPI bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium.